Galian Tanah Curugbitung Yang Diduga Tak Berizin Masih Gaspol , Masyarakat Dua Kabupaten Mengeluh

    Galian Tanah Curugbitung Yang Diduga Tak Berizin Masih Gaspol ,  Masyarakat Dua Kabupaten Mengeluh

    Lebak, Publik Banten id RangkasBitung - Masyarakat Kabupaten Lebak dan Tangerang Selatan keluhkan kemacetan  panjang yang dirasakan setiap harinya, saat hendak melintas di Jalan Raya Maja menuju Cisoka Kabupaten Tangerang Selatan, hal tersebut terjadi diduga lantaran iring-iringan mobil truck pengangkut tanah yang terkadang parkir di bahu jalan sehingga mempersempit ruas jalan dan menghambat alur lalulintas. 

    "Pusing pak (menyebut wartawan) setiap hari pasti kena macet mulai dari pertigaan stasiun Maja sampe pertigaan Tigaraksa, kebetulan kan saya kerja di Kawasan CMR pulangnya ke Tangerang, tiap hari lewat sini jadi terasa banget imbasnya". Tutur Budiman salahsatu pengendara yang melintas. Sabtu (27/07/2024)

    Mobil dump truk pengangkut tanah tersebut berasal dari galian tanah di Kawasan Curugbitung, yang mana aktivitasnya secara terang-terangan diakui oleh salahsatu pengusahanya adalah Kegiatan tak berizin resmi dari Pemerintah atau dengan kata lain ilegal.

    Menurut Darwita beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi terkait kegiatan galian tanah miliknya yang diduga tak berizin, ia mengakui bahwa hanya menempuh izin lingkungan dan koordinasi namun, tidak menempuh izin resmi dari Pemerintah.

    "Kalau saya sebatas izin lingkungan aja, segitu doang bang (menyebut wartawan) karna kenapa kalau tanah merah itukan kalau izin seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) kan tidak bisa, temporer aja batas 3 bulan sampe 6 bulan aja sepengetahuan saya seperti itu. Jadi kalau izin resmi dari Pemerintah itu saya gak ada, bukan saya aja Hamdan, Dadi, Santi juga semua gak ada". Ungkapnya

    Namun anehnya galian tanah yang diakui tak berizin resmi tersebut makin menjamur di Kawasan itu, tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah maupun penegak hukum. Padahal sudah jelas hal tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan Pemerintah. 

    Bahkan media AMC sudah mencoba melakukan konfirmasi terhadap pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui pesan WhatsApp kepada Asda 1 dan juga kepada Kapolres Lebak selaku penegak hukum. namun belum ada jawaban, walau pesan yang disampaikan centang dua tanda sudah tersampaikan.


    ( ARD /*Red / Tim media)

    galian tanah curugbitung diduga tak berizin masih gaspol masyarakat dua kabupaten mengeluh
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    GAMMA Ancam Turunkan Ratusan Massa Aksi...

    Artikel Berikutnya

    PK KNPI Kecamatan Cileles Angkat Bicara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami