LEBAK, - Pemerintah Kabupaten Lebak pada tahun 2022 telah rampung mendirikan gedung uji KIR di terminal bus Simpang Kecamatan Malingping. Namun hingga kini di penghujung tahun 2023, gedung yang telah menelan anggaran 3 miliar tersebut masih kosong, tidak digunakan sehingga dianggap Mubazir dan amat disayangkan oleh berbagai pihak.
Dikatakan seorang pengusaha yang mempunyai banyak armada kendaraan, dirinya menyayangkan gedung uji Kir ada di Malingping namun tidak berguna.
"Ya itu gimana, ada gedungnya disini tapi kita uji Kir masih harus tetap ke Rangkas. Percuma tuh gedung ada disini, " ujar H. Yayat dengan nada kesal, Jum'at 3 November 2023.
Sementara itu, Jeri, salah seorang sopir truk di Malingping pun mengatakan hal yang sama.
"Katanya nanti mah bisa uji Kir disini, ko sudah lama ga buka-buka itu KIR yang di terminal simpang. Ga di isi malah mubazir, nanti keburu rusak aja, " ungkapnya, Minggu 5 November 2023.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rully Edward, saat dikonfirmasi membenarkan gedung tersebut belum digunakan, namun hal itu dikemukakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
"Betul sampai dengan saat ini untuk gedung pengujian kendaraan bermotor belum bisa dioperasionalkan dikarenakan belum di akreditasi oleh kementrian perhubungan. Masih ada persyaratan teknis yang belum terpenuhi, terutama sarana dan prasarana yang wajib, di antaranya tembok pembatas dan parkir kendaraan. Hal ini merupakan syarat wajib agar gedung tersebut bisa di operasionalkan." Jelasnya, Selasa 7 November 2023.
Rully menambahkan perihal kendala gedung Kir belum beroperasi karena belum memenuhi persyaratan teknis sesuai Permenhub no. 133/2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Sedangkan ketika dipertanyakan apakah kendala gedung belum dapat beroperasi apakah ada kaitannya dengan adanya isu gedung Kir tersebut diduga menjadi salah satu temuan BPK RI, Rully enggan menjawab dan mengatakan pembangunan gedung Kir bukan dilakukan pihaknya.
Baca juga:
Yan Mandenas Tinjau BTS 4G di Desa Wadibu
|
"Pembangunan gedung pengujian ada di DPA PUPR bukan di Dishub. Untuk konfirmasi masalah pembangunan gedung silakan konfirmasi ke Dinas PUPR." Terangnya.
Diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak Lebak pada tahun 2022 membangun gedung Unit Pelayanan Umum Pengujian Kendaraan Bermotor (UPU PKB) di terminal Kecamatan Malingping.
Gedung UPU PKB didirikan guna mendekatkan pelayanan uji kendaraan bermotor atau Kir kepada masyarakat Lebak di wilayah Selatan. Gedung tersebut menelan APBD Kabupaten Lebak TA 2022 sebesar Rp 3.142.920.000.00,
Selain disayangkan karena tidak berfungsi, diketahui ada desas-desus isu bahwa gedung Kir tersebut diduga menjadi salah satu item temuan pihak BPK RI.(Cex)