Limbah Medis Berbahaya, Puskesmas dan Klinik Wajib Miliki IPAL

    Limbah Medis Berbahaya, Puskesmas dan Klinik Wajib Miliki IPAL

    Lebak, - Bukan hanya RSUD, Puskesmas maupun klinik diwajibkan mempunyai Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

    Hal ini dikemukakan oleh Eman Sudarmanto, aktivis Lebak Selatan. Menurutnya, secara aturan, Puskesmas maupun klinik kesehatan harus mempunyai IPAL.

    "Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X2004, baik Klinik kesehatan dan Puskesmas diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) cair sendiri sebelum dibuang ke lingkungan, " ujarnya Kamis 12 Januari 2023.

    Eman mengatakan masih banyak Puskesmas dan Klinik kesehatan di Kabupaten Lebak yang tidak mempunyai IPAL.

    "Pengamatan kami, di Lebak banyak sekali puskesmas maupun klinik yang tidak ada IPAL nya, sedangkan limbah medis ada beberapa yang berbahaya dan masuk kategori B3, " jelasnya.

    Pihaknya pun mengaku akan mengirim surat ke Kadinkes Lebak untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut.

    "Kita akan mengirimkan surat ke Dinkes dan DLHK Lebak. Agar mengklarifikasi dan tentunya mempertanyakan, selama ini limbah medis dibuang kemana jika tidak ada IPAL nya, " ungkapnya.

    Terpisah, Kadinkes Lebak ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak menjawab pertanyaan pewarta.

    Informasi yang diterima, banyak Puskesmas dan Klinik di Kabupaten Lebak yang tidak mempunyai IPAL, limbah medis pun tidak diketahui pembuangannya kemana.

    Sebelumnya pun diberitakan IPAL RSUD Malingping agar ditinjau oleh DLHK Banten, hal ini menguji emisi limbah medis melalui Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.

    "Kita minta DLHK Banten pun segera meninjau IPAL RSUD Malingping, uji emisi dan ambang batas keamanan. Kelayakan dan keamanan instalasi apakah sudah sesuai dengan prosedur pengolahan limbah B3 medis, " ungkap Robi Teguh aktivis Lebak Selatan.***

    limbah medis b3 puskesmas klinik kesehatan dlhk dinkes
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Lebak Lantik Pejabat Eselon II dan...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polres Lebak Tangani Penemuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami