Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok

    Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok

    Lebak.PublikBanten id RangkasBitung - Sembunyikan Narkotika Golongan  I Jenis Shabu dalam sebuah Bungkus Rokok, Seorang Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

    Pelaku HR (26) Warga Kecamatan Cibadak yang diduga mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok berisikan 3 (tiga) bungkus lakban warna cream masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan  narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2.20 Gram dan 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan  narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 4.06 Gram, 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe V2026 warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna cream  dan 1 (satu) buah lakban warna Hitam.

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH mengatakan,
    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak, " ujar Ngapip. Rabu (14/8/2024).

    "Pelaku HR (26) berikut barang buktinya berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada kemarin Selasa (13/8/2024) pukul 06.30 Wib di sebuah rumah  Desa Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, " ungkapnya.

    "Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui, " terang Ngapip.

    "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk terus memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak yaitu Lebak Improvisasi, " tambahnya.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar, " tegas Ngapip.


    ( Tim media* Red)

    pelaku berhasil diamankan jajaran sat resnarkoba polres lebak sembunyikan sabu dalam bungkus rokok
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    PT.Jaya Logam berkah Buat Komitmen dengan...

    Artikel Berikutnya

    PHBN Kecamatan Cilograng, Melaksanakan kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami