Segera Ajukan Jika Anda Layak, Ini Kriteria Penerima BLT BBM Menurut Kadinsos Lebak

    Segera Ajukan Jika Anda Layak, Ini Kriteria Penerima BLT BBM Menurut Kadinsos Lebak

    Lebak, - Pertanyaan warga terkait kriteria Penerima Manfaat (PM) BLT BBM dijawab oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Lebak, Minggu 11 September 2022.

    Eka Darmana Putra, Kadinsos Lebak menjelaskan ada beberapa kriteria bagi warga untuk mendapatkan BLT BBM.

    Pihaknya memperjelas kriteria isi surat yang didapatkan, mohon agar memperhatikan tentang hal-hal sebagai berikut:

    1. Tukang ojek pangkalan yang tidak memiliki kartu anggota diluar Ojol, bisa dengan surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.

    2. Sopir angkutan umum diluar angkot seperti elf, bis, rental, truk, tukang baso, cilok, es krim, balukan, tukang nganvas warungan, dan lain-lain yang berkeliling menggunakan sepeda motor itu termasuk sektor lain yang terdampak langsung (Dalam melakukan pekerjaan setiap harinya dia belanja/membeli BBM).

    3. Formulir mohon di isi lengkap terutama NIK dan Nomor KK jangan sampai kosong, serta pastikan isterinya bukan penerima PKH, BPNT, BLT DD, dan bansos lainnya.

    Eka juga menuturkan, saat ini Kemensos sedang menyalurkan BLT BBM, selain itu juga ada dari sumber anggaran daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

    "Sedang penyaluran melalui PT Pos BLT BBM bagi KPM BPNT/PKH sebanyak 131.581 PM. Untuk KPM BLT BBM sumber APBD I melalui rek Bank Banten, sedangkan yang bersumber dari APBD II melalui rek BJB, " ujarnya.

    Sedangkan untuk cara mengajukan, Kadinsos Lebak menyampaikan warga yang sesuai kriteria, dapat menghubungi atau mendatangi Desa/Kelurahan setempat

    "Khusus untuk calon KPM APBD II diusulkan desa melalui kecamatan, oleh kecamatan disampaikan melalui e-mail Dinsos untuk diverifikasi dan validasi, setelah lolos betul-betul sesuai kriteria dan tidak double (ganda-red) bansos, baru diusulkan untuk ditetapkan melalui SK Bupati, setelah itu diproses pembukaan no rek BJB nya...caeer deh." Pungkasnya.

    Sementara itu, Kaur Ekbangsos salah satu desa di Kecamatan Malingping ketika dikonfirmasi, menjawab pihak desa tidak diberikan form untuk pengajuan individu, melainkan form keseluruhan.

    "Kita ga diberikan form untuk pengajuan individu atau personal yang merasa layak, ada juga form akumulasi keseluruhan. Untuk data surat kriteria dan sebagainya ada dari TKSK, " ujarnya yang tidak mau disebutkan namanya.

    Terpisah, Kepala PT Pos Persero Malingping, mengatakan 2 hari ke depan belum ada penyaluran BLT BBM di Kecamatan Malingping.

    "hari Senin dan Selasa belum ada penyaluran BLT BBM, karena data belum fix, kemungkinan hari rabu, " singkatnya, Senin 12 September 2022.***

    apbd provinsi blt bbm apbd kabupaten kriteria form kadinsos lebak pengajuan kemensos
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    BLT BBM Mulai di Salurkan di Malingping,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Gelar Istighosah Qubro Bersama 2.500...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami