LEBAK Publik Banten.id Bayah, – Beredarnya kabar yang menggemparkan masyarakat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tentang dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan insial A, tengah didalami dan dalam penyelidikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak, Kepolisian Polsek Bayah dan Polres Lebak.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak Puji Astuti, SP., M.Kes. bersama tim dan Kapolsek Bayah AKP Aam Marto Subroto, S.IP., M.Pd. yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna terjun langsung kelapangan untuk mendapatkan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan dugaan terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, Jum’at (15/12/2023).
Saat dimintai keterangan wartawan RNews, apa yang telah dilakukan Polsek Bayah Polres Lebak, setelah tersiar dan diterima kabar tentang adanya dugaan terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Plh Kapolsek Bayah menjelaskan, Polsek Bayah langsung melakukan Koordinasi dengan UPTD PPA dan Kanit PPA Polres Lebak, membuat pelaporan kepada pimpinan dan melakukan konfirmasi kepada para pihak.
“Adanya informasi Polsek Bayah melakukan langkah :
Membuat Lap Info.
Koordinasi dgn UPTD PPA Lebak
Koordinasi dgn Kanit PPA Polres Lebak.
Bersama-sama UPTD PPA Lebak konfirmasi dgn para pihak (…red)
Konfirmasi dgn orang tua korban
6 Membuat laporan kepada pimpinan.
Korban dan orang tuanya akan didorong ke polres utk ditindaklanjuti, ” urai Plh Kapolsek Bayah, yang disampaikan kepada wartawan media Revolusinews.com secara tertulis melalui sambungan WhatsApp, Jum’at (15/12/2023).
Dari informasi yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bayah kepada wartawan RNews, hasil konfirmasi yang telah dilakukan tim UPTD PPA Lebak dengan Polsek Bayah kepada para pihak, sudah mendapat keterangan dan seperti apa pengakuan dari si anak yang di duga menjadi korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut, dan sudah di laporkan ke Polres Lebak.
Sementara itu, saat ditanya apa langkah yang dilakukan UPTD PPA Lebak setelah menerima informasi terkait adanya dugaan terjadi kasus pelecehan anak di bawah umur ini, via komunikasi WhatsApp, Puji Astuti mengaku sudah melakukan silaturahmi dengan pihak-pihak terkait sebagai mitigasi awal dalam pendampingan korban.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
“Kami UPTD PPA kemarin bersilahturahmi dengan Kapolsek Bayah dan Kanit reskim.
Kami telah melakukan langkah awal dengan mitigasi melalui pihak terkait persoalan tersebut. Mitigasi dilakukan sebagai upaya dalam pendampingan awal korban. Mitigasi dengan keluarga korban belum dilakukan karena pada saat kunjungan tidak dapat bertemu langsung, tetapi akan terus diupayakan agar penyelesaian kasus dapat ditangani sesuai SOP, ” jelas Puji.
Diketahui, beberapa bulan belakangan ini, kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berulang terjadi, dan ada beberapa kasus yang menjalani proses hukum.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kondisi seperti ini tentunya telah menjadi kekhawatiran serta keresahan dimasyarakat, dan seyogyanya tidak hanya adanya penegakan hukum tapi juga menjadi konsentrasi semua stakeholder begitu juga tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menyikapi permasalahan ini.
Seperti yang di ungkapkan penyuluh agama Islam fungsional Kemenag Kabupaten Lebak yang juga selaku Bendahara Umum MUI Kecamatan Bayah Agus Ruswandi yang familiar di panggil Bang Rey ini.
“Sangat miris sekali, semoga kita semua, baik ulama, Umaro, dan umat ayo kita bersatu padu untuk peduli pada lingkungan sekitar kita, di mulai dari keluarga dan lingkungan sekitar kita, kalau ada yang janggal atau perbuatan yang diluar norma-norma susila segera di respon dengan cepat, baik diingatkan atau ditindaklanjuti lapor ke pihak RT atau aparat penegak hukum…” ungkap bang Rey.
Sementara, hingga pemberitaan ini, Kanit PPA Polres Lebak belum memberikan jawaban terhadap konfirmasi wartawan, apa yang akan dilakukan Unit PP dalam menindak lanjuti tentang adanya pelaporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini. (DM/ Tim Red)